disarikan dari Workshop Sains dan Teknologi yang diselenggarakan oleh Forum Sains dan Teknologi (FOST) HMP UGM, 14 November 2016 16.00-17.30 di Perpustakaan FT UGM
Oleh: Sopyan Ali Rahman
Karantina telah berada di Indonesia selama 139 tahun yang lalu. Tugas utama karantina adalah sebagai garda terdepan pertanian Indonesia. Melindungi SDA Indonesia dari Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Aspek kekuatan hukum sebagai payung dalam melaksanakan tindakan karantina hingga saat ini semakin kuat diantaranya: UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayanan, UU No.10 Tahun 2005 ju UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeaanan, UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, PP No. 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan, PP No.82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, serta PP No. 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, karantina bekerja sama dengan lembaga internasional maupun nasional, diantaranya: International Plant Protection Convention , World Organisation for Animal Health, Cites, Codex Alimentarius, Bea Cukai, PT. Pos Indonesia, Otoritas Pelabuhan, Otoritas Bandara, INSW, BPOM, PT. Pelindo, PT. Angkasa Pura dll. Implementasi karantina dilaksanakan oleh SDM fungsional teknis maupun administrasi dengan Unit Pelayanan Teknis yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan keamanan pangan yang dilakukan oleh karantina diantaranya:
- Regulasi: Permentan hingga tahun 2016 diantaranya: Negara yang diakui dan laboratorium uji yang teregistrasi, jenis pangan segar asal tumbuhan 103, serta semua komoditas harus terbebas dari cemaran kimia, mikotoksin logam berat, bahan kimia, dan cemaran biologis
- Strategi Mitigasi dan Pengawasan :
- Pre border : Preclearance, Verification, Equivalence, Recognition, Registration of Laboratories, Pre-Shipment Inspection, In Line Inspection, Pest Free Area, Pest Free Production Site, serta Pest Risk Analysis.
- At border : Pengawasan Lalu Lintas Media Pembawa atau pangan segar asal tumbuhan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, Pemeriksaan dan Pengujian MP/PSAT.
- Post border : Post Entry Quarantine dan Pemantauan
Fakta dan aturan di lapangan proses releas barang datang hingga sampai ke pihak pemilik harus melewati proses yang panjang, namun transparan dan akses untuk mengetahui keberadaan barang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun (real time). Proses tersebut diantaranya: Pre clearance guna pelaporan (seberapa cepat dapat menyelesaikan barang), clearance dan post clearance yaitu seberapa cepat importir mengeluarkan barang.
- Upaya Karantina : Penerbitan aturan-aturan teknis: Permentan Nomor 04 Tahun 2015, Permentan Nomor 13 Tahun 2016, Permentan Nomor 12 Tahun 2015, Optimalisasi pemanfaatan sistem informasi terutama untuk pertukaran data melalui web service dan integrasi data di portal Indonesia National Single Window (INSW), Peningkatan percepatan layanan karantina
- Terobosan terkini : Indonesia Single Risk Management, Pusat Logistik Berikat, New Tanjung Priok Container Terminal sebanyak 9 terminal, Single Submission, Optimalisasi Tindakan Karantina di TPK serta Peningkatan Infrastruktur.
- Tantangan ke depan : era perdagangan bebas, perubahan iklim, new emerging, dan re-emerging pest and disease serta daya saing produk.