Wawasan yang kuat dan jelas, akan mengindarkan diri dari plagiat.

Dalam dunia akademis, istilah plagiat telah menjadi perbincangan yang sering didiskusikan. Plagiat merupakan perbuatan yang disengaja atau tidak dalam pengambilan sebagian atau seluruh sebuah karangan maupun pendapat orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya. Dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiasi di perguruan tinggi,  telah disebutkan sanksi tegas bagi pelaku tindak plagiat berupa pencabutan gelar, atau pembatalan ijazah bagi mahasiswa. Oleh karenanya, kita harus menghindari tindakan plagiasi dengan cara merujuk, mengutip, dan memparafrasekan. Dalam penggunaan kutipan langsung atau pengambilan karangan secara keseluruhan wajib menggunakan tanda petik. Jika kita ingin menggunakan pendapat orang lain dengan cara memparafrase terlebih dahulu kita  membaca berulang-ulang dan memahami apa yang akan kita gunakan, kemudian cari sinonimnya. Lalu tulis dengan kalimat kita sendiri namun jangan sampai merubah maknanya. read more