Dalam dunia akademis, istilah plagiat telah menjadi perbincangan yang sering didiskusikan. Plagiat merupakan perbuatan yang disengaja atau tidak dalam pengambilan sebagian atau seluruh sebuah karangan maupun pendapat orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya. Dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiasi di perguruan tinggi, telah disebutkan sanksi tegas bagi pelaku tindak plagiat berupa pencabutan gelar, atau pembatalan ijazah bagi mahasiswa. Oleh karenanya, kita harus menghindari tindakan plagiasi dengan cara merujuk, mengutip, dan memparafrasekan. Dalam penggunaan kutipan langsung atau pengambilan karangan secara keseluruhan wajib menggunakan tanda petik. Jika kita ingin menggunakan pendapat orang lain dengan cara memparafrase terlebih dahulu kita membaca berulang-ulang dan memahami apa yang akan kita gunakan, kemudian cari sinonimnya. Lalu tulis dengan kalimat kita sendiri namun jangan sampai merubah maknanya.
Sebelum kita menulis, kita harus mempunyai wawasan mendalam tentang apa saja yang akan kita tulis. Terlebih dahulu kita tentukan gagasan-gagasan utama. Usahakan awal karangan merupakan pendapat penulis yang kemudian diperkuat dengan pendapat-pendapat para ahli.
Menulis itu tidak bisa hanya dengan teori namun perlu dipraktikkan. Menulis yang bagus memerlukan preparation, time dan effort. Sebelum menulis, buatlah rencana ide dan kenali sasaran pembaca. Carilah tempat yang bagus untuk menulis, buatlah catatan, topic heading terlebih dahulu. Kemudian tulislah draft pertama, lalu dibaca ulang draft yang telah kita buat kemudian lakukan perbaikan-perbaikan hingga tulisanmu siap dibaca. (Mahasiswa PPL UIN 2015)
Disarikan dari Seminar “Plagiat dan Cara Menghindarinya” dengan pembicara Ir. Subagyo Ph.D. Pada hari Rabu 18 November 2015 bertempat di ruang diskusi Perpustakaan Fakultasa Teknik UGM.