Notulensi (Bukan) Diskusi Senin Sore #3
Mengulik Kembali Makna “Tanah Sultan” di Yogyakarta
Selasa, 26 September 2017
Pemantik: Nur Wahid Satrio Kusma Manggala (Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta)
—————————
Layaknya Aceh dan Papua, Yogyakarta mendapatkan keistimewaannya sendiri dalam mengatur daerah kekuasaannya. Namun, yang membedakan ketiganya adalah alasan dibalik pemberian keistimewaan tersebut, dimana Aceh mendapatkan keistimewaan tersebut sebagai bentuk manuver pemerintah untuk dapat mengintegrasikan gerakan-gerakan separatisme yang bergejolak di daerah tersebut, Papua mendapatkan keistimewaannya dalam bentuk otonomi khusus untuk dapat mengejar ketinggalan. Sedangkan Yogyakarta, mendapatkan keistimewaannya akibat dari akumulasi kejadian-kejadian di masa lampau.
Kejadian yang dimaksud antara lain, adanya Perjanjian Giyanti pada tahun 1755, dimana isi dari perjanjian tersebut adalah wilayah Yogyakarta patuh di bawah Kekuasaan Belanda, yang pada saat itu diwakili oleh VOC, walaupun tetap diberikan kepada Sultan. Selain itu, perjanjian tersebut mengatakan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian Pepatih Dalem dan Bupati tidak dapat dilaksanakan tanpa melalui persetujuan VOC terlebih dahulu. Pada tahun 1940, dengan tujuan untuk memangkas biaya yang dihasilkan oleh civil administration, maka kekuasaan dikembalikan kepada Sultan. Pada tahun 1950, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi Yogyakarta untuk mengatur daerahnya sendiri. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan daerah Yogyakarta yang mengatur sistem pertanahan. Masalah mulai muncul ketika pemerintah Indonesia berinisiatif untuk melakukan land reform dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sehingga terdapat dualism aturan terkait tanah di Yogyakarta.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peratiuran Presiden pada tahun 1984 untuk menghapus tanah Sultan yang kemudian direspon oleh Pemerintah
Yogyakrata dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah pada tahun yang sama, yang pada intinya berisi bahwa Yogyakarta akan mengikuti aturan yang tertulis pada UUPA. (Andre Jason/kastratbemkmft@gmail.com)